Aturan stablecoin dan batas kepemilikan bursa menghambat Undang-Undang Dasar Aset Digital Korea Selatan
Tahap kedua Undang‑Undang Aset Digital Korea Selatan ditunda hingga 2026 di tengah perselisihan regulasi, industri, dan politik yang berpusat pada aturan stablecoin dan tata kelola bursa. Inti perselisihan adalah antara Bank of Korea, yang ingin bank mendominasi penerbitan stablecoin yang dipatok pada won untuk melindungi kebijakan moneter, dan Financial Services Commission (FSC), yang mendukung otorisasi lebih luas yang memungkinkan fintech dan entitas yang disetujui menerbitkan stablecoin. Rancangan undang‑undang mengusulkan persyaratan cadangan ketat — penerbit harus memegang cadangan yang melebihi 100% dari pasokan yang beredar dalam simpanan bank terpisah atau obligasi pemerintah dan menyimpan cadangan tersebut di luar neraca mereka — dan memperkenalkan tanggung jawab tanpa kesalahan (no‑fault liability) untuk operator aset digital. Proposal terpisah yang diperdebatkan akan membatasi saham voting individu di bursa besar pada 15–20%, memaksa pemegang saham besar untuk melepas di atas batas; kelompok industri memperingatkan ini dapat menghalangi investasi dan mengganggu tata kelola. Kebuntuan ini berdampak praktis pada pasar: ETF Bitcoin spot dan inisiatif lain yang memerlukan pengakuan hukum terhadap aset digital terblokir, pilot korporat yang memungkinkan sekitar 3.500 perusahaan bertransaksi dalam aset virtual ditunda, dan peluncuran produk, investasi, serta kemitraan menghadapi ketidakpastian. Penundaan ini berbeda dengan langkah luar negeri yang lebih cepat — ETF Bitcoin spot AS (2024), usulan undang‑undang stablecoin AS (GENIUS Act, 2025), undang‑undang stablecoin Hong Kong (Agustus 2025) dan stablecoin yen Jepang (Oktober 2025) — menimbulkan kekhawatiran tentang daya saing Korea Selatan untuk penerbitan stablecoin dan layanan kripto. Manuver politik berlanjut: partai yang berkuasa merapikan proposal sementara oposisi merencanakan undang‑undang sendiri melalui komite khusus. Kata kunci primer: South Korea digital asset law, stablecoin rules, exchange ownership cap. Kata kunci sekunder: Bank of Korea, FSC, reserve requirements, no‑fault liability, spot BTC ETF, fintech participation.
Bearish
Keterlambatan dan perselisihan yang belum terselesaikan menciptakan ketidakpastian regulatori yang kemungkinan berdampak negatif terhadap aktivitas pasar kripto yang terkait dengan Korea Selatan, terutama untuk produk terkait Bitcoin yang bergantung pada pengakuan hukum (terutama ETF spot BTC). Dalam jangka pendek, ketidakpastian biasanya mengurangi peluncuran produk institusional, menurunkan volume perdagangan, dan dapat memicu realisasi keuntungan atau berkurangnya likuiditas sisi pembeli ketika pelaku pasar menunggu kejelasan. Undang-undang yang tertunda menghalangi penerbitan stablecoin yang dipatok ke won secara domestik dan menghentikan pilot korporat, yang mengurangi pasokan dan kegunaan stablecoin dalam jangka pendek di Korea dan dapat memindahkan penerbitan serta bisnis ke yurisdiksi luar negeri — suatu hal yang negatif bagi pertumbuhan pasar lokal. Dalam jangka panjang, jika kebuntuan memaksa langkah-langkah pembatas (penerbitan yang berpusat pada bank, aturan ketat mengenai cadangan/pemisahan dan batas kepemilikan), hal itu dapat membatasi inovasi dan keterlibatan institusi di Korea, yang selanjutnya memberatkan kedalaman pasar lokal dan ketersediaan produk. Sebaliknya, hasil akhir yang lebih permisif bisa bersifat netral hingga positif, tetapi berita saat ini meningkatkan risiko penurunan sampai aturan yang jelas diadopsi.